Pihak Sekolah dan Rumah Sakit Akan Diperiksa Polisi Terkait Tewasnya Siswa SMK saat Eskul Bela Diri

Pihak Sekolah dan Rumah Sakit Akan Diperiksa Polisi
Pihak Sekolah dan Rumah Sakit Akan Diperiksa Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kasus kematian siswa SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang tewas usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler (ekul) bela diri di sekolah terus bergulir.

Polres Lampung Tengah akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah, terkait tewasnya pelajar yang masih duduk dikelas 2 SMK tersebut. Setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bela diri pada 29 Mei 2023 lalu, korban dibawa ke asrama sekolah.

"Kita akan memanggil pihak sekolah apakah ada kelalaian sehingga lambat penanganannya yang berakibat korban tewas saat mengikuti ekskul bela diri," kata AKP Edi Qorinas, Sabtu (10/6/2023).

Selain memeriksa pihak sekolah, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit Kartini Kalirejo yang sempat merawat korban.

"Kita lihat juga bagaimana proses penanganan di rumah sakit," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan pihak rumah sakit, Edi Qorinas menjelaskan pihaknya akan melakukan kembali gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam tewasnya korban.

"Setelah pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan pihak rumah sakit, kita akan menggelarkan kembali untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tandasnya.

img_title
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas. (Foto: antvklik-Pujiansyah)


Diketahui, Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang pelajar tewas saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bela diri SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Almarhum yang masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan itu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami patah gigi, wajah remuk, dan keluar darah dari kemaluannya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Polres Lampung Tengah akhirnya menetapkan Adi Kurniawan (23) guru bela diri sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Muhammad Aqil Almalya Bari.

Dari hasil pemeriksaan, terkuak tindakan yang dilakukan oleh guru bela diri hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ia melakukan pemukulan ke bagian perut sehingga berakibat fatal bagi korban.

Usai mengikuti latihan bela diri, korban dibawa ke asrama sekolah tempatnya tinggal. Setelah 11 jam di asrama, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Korban tewas di rumah sakit dengan diagnosa dokter mengalami infeksi virus di bagian perut.