Antv – Ada-ada saja, kelakuan emak-emak jaman now saat demo atau demonstrasi memprotes aksi kekerasan yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Teddy Salampessy bersama istrinya Saira Tuankotta.
Aksi sadis itu menurut emak-emak tadi, dilakukan terhadap Maimuna Pohieya, seorang staf ASN di kantor Kesra Setda Maluku Tengah, pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Dalam aksinya, emek-emak tersebut melakukan arak-arak-arakan mengelilingi pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka juga menaruh sebuah daster atau pakaian perempuan dengan berjalan kaki menuju kantor Dinas Pendidikan Kabupeten Maluku Tengah di Masohi.
Baju daster yang dibawa emak-emak itu ditulis “daster ini cocoknya untuk Kadis Pendidikan Teddy Salampessy”, digantung di atas pintu gerbang Kantor Dinas Pendidikan Maluku Tengah.
Beberapa petugas Satpol PP yang berada di depan gerbang untuk berjaga-jaga juga enggan melarang aksi tersebut.
Selain memprotes dengan menggunakan daster, para emak-emak ini juga melakukan orasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Maluku Tengah.
Dalam oranya, mereka meminta penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, untuk segera mencopot kedua pelaku, yang merupakan penjabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.
“Katong (kita) ini demo karena keluarga korban karena adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kabupaten Maluku Tengah, Teddy Salampessy dan istrinya kepada katong punya saudara perempuan (kerabat) di ruangan Kesra Kantor Bupati Maluku Tengah,” ujar Rissa Solossa, salah satu pendemo.
Rissa juga mengaku telah menyerahkan kasus kekerasan tersebut kepada pihak berwenang, yakni Polres Maluku Tengah untuk mengusut tuntas kasusnya.
“Untuk mempermudah pengungkapan kasus ini atau pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya kami mohon kedua oknum tersebut dicopot dari jabatan mereka masing-masing. Jadi saya sebagai keluarganya memohon kepada pak Bupati agar dengan melakukan tindakan tegas kepada kedua pejabat publik ini,” tegasnya.
Dia berharap, dengan pencopotan kedua pejabat ini akan mempermudah proses pengungkapan kasus, dimana beberapa saksi yang berada di lingkungan kantor tersebut juga turut mempengaruhi kesaksian saat penyelidikan bahkan penyidikan polisi.
“Ada dugaan para saksi dan sebagainya ketakutan untuk memberikan kesaksian mereka secara bebas dan sebenarnya,” tukasnya.
Korban kekerasan sendiri telah melaporkan para pelaku dengan membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/ 60/VI/2023/SPKT/POLRES MALUKU TENGAH/POLDA MALUKU.
Berdasarkan Kronologi Kejadian, korban sementara berada di kantor tepatnya di dalam ruangan Kesra. Tak lama kemudian datang terlapor Teddi Salampessy, sambil menunjuk korban.
“Dia mengatakan “Ose (kamu) bicara apa, kanapa seng (tidak) angkat telefon”, kemudian korban menjawab “beta (saya) seng ada urusan deng (dengan) ose”, Kemudian saudara Teddi memukul korban dan menarik jilbab saya hingga terlepas, kemudian istri dari saudara Teddy datang dan ikut melakukan pemukulan terhadap saya. Karena merasa tidak puas dengan kejadian terdebut saya langsung menuju ke kantor polres maluku tengah untuk melaporkan kejadian tersebut,” demikian kronologis dari korban dalam bentuk laporan polisi.
Atas dugaan pengeroyokan bersama ini, penyidik Reskrim Polres Maluku Tengah akan memanggil sejumlah saksi maupun para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan kabupaten Maluku Tengah ini akan dikenai pasal tentang Pengeroyokan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan penjara.
Gaya Unik Emak-Emak Demo Protes 'Aksi Sadis' Kadis Pendidikan Maluku Tengah
Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:04 WIB
Baca Juga :