Antv – Seorang perempuan muda berinisial RA (34) mendatangi SPKT Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suami sirinya, Kamis (8/7/2023).
Saat melapor ke polisi, wanita tersebut menangis sambil menahan sakit dengan sejumlah luka-luka di bagian tubuhnya.
Menurut RA, penganiayaan itu terjadi saat ia hendak mengambil sepeda motor miliknya. Kemudian, pelaku mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan.
Setelah menampar pipi, kemudian pelaku memukul bahu korban. Korban pun langsung berontak merebut sepeda motor dan akhirnya terjatuh.
"Saya masih pusing, luka di kaki karena terjatuh. Sebelum terjatuh, pipi saya ditampar. Dia (pelaku) juga memukul bahu saya. Saya menghindar dan merebut motor dari dia. Saya jatuh karena dikejar," kata RA, sambil menangis.
RA mengaku, perlakuan kasar suami sirinya yang sudah dua tahun menikah itu bukan kali pertama. Namun, pelaku berinisial IJ (45) itu kerap melakukan hal serupa kepada dirinya.
"Ini bukan pertama kali, saya sering dianiaya sama suami. Makanya saya laporan karena sudah habis kesabaran saya," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah menerima laporan dari RA. Namun, hasil pemeriksaan saksi dan RA, aksi kekerasan tersebut tak bisa dikatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi masuk ke dalam pasal penganiayaan.
Pasalnya, antara pelaku dengan korban status perkawinanya siri. Motif pelaku menganiaya RA karena sakit hati, sepeda motor milik RA yang dipinjam pelaku akan diambil oleh RA.
"Iya memang benar tadi kami terima laporan penganiayaan. Kami sebut ini penganiayaan ya bukan KDRT karena status perkawinan mereka siri. Jadi laki-laki menganiaya perempuan karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo.
Menurut Agung, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban karena mengalami sejumlah luka. Adapun, lanjut Agung, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP.
"Kami akan mendalami kasusnya, kami juga lakukan visum terhadap pelapor. Pelaku akan segera ditangkap, nanti bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya.