Antv – 3 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ini yakni DS, TS dan YS, diringkus petugas unit PPA, Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023).
Ketiga tersangka yang satunya perempuan, diamankan petugas dari tiga tempat berbeda. Para tersangka harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan pengiriman TKI secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan, kasus TPPO tersebut dilakukan secara terorganisir.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, pelaku ini terorganisir, kita masih melakukan peyelidikan berapa kali mereka ini melakukan perekrutan pekerja Migran Indonesia ini secara ilegal," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita tiga unit handphone milik masing-masing tersangka. Puluhan surat perjalanan laksana paspor juga turut disita petugas, dari dalam rumah tersangka.
Foto korban perdagangan orang yang mengalami luka berat usai bekerja di luar negri, juga dijadikan bukti dalam kasus ini.
"Saat ini ada tiga tersangka, satu berinisial DS sebagai petugas lapangan, TS sebagai sponsor, dan juga ES sebagai korlap di Kabupaten Indramayu," katanya.
Lebih lanjut AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan beberapa paspor di rumah pelaku.
"Karena dari hasil penggeledahan yang kami lakukan di rumah ES ternyata kami temukan beberapa paspor, dan ini yang akan kami dalami, dan berdasarkan keterangan korban bahwa melibatkan orang lain di luar dari tiga tersangka ini, karena ada tempat yang diduga sebagai tempat penampungan. Modusnya sampai saat ini keterangan yang kita peroleh dari sponsor, petugas lapangan, dari si korlap, mereka selalu mengambil keuntungan. Kami akan melakukan pendalaman, karena uang yang dijanjikan perbulan untuk gajinya itu tidak diterima sesuai dengan janjinya, yaitu Rp 5 juta perbulan, namun yang diterima hanya Rp3 juta pertiga bulan," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peranan berbeda yakni rekruitmen, sponsor hingga kordinator wilayah.
Tersangka perekrut mengimingi gaji besar kepada korbannya, hingga mau berangkat melalui perusahannya. Namun kenyatannya, korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan bahkan harus menderita cacat fisik saat bekerja menjadi asisten rumah tangga.
"Korban yang saat ini kita tangani ada satu orang, tetapi dari hasil penggeledahan ES ada berbagai paspor, ini yang akan kita selidiki sehingga kita bisa kembangkan kepada korban-korban lainnya. Korban yang melapor mengalami luka permanen patah tangan sebelah kiri akibat kecelakaan kerja," jelas
Sejauh ini, petugas baru menerima satu laporan terkait TPPO yang dilakukan sindikat ini. Namun petutas masih melakukan pendalaman terkait ditemukannya banyak paspor di rumah tersangka, yang diduga telah memberangkat lebih dari lima belas orang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
"Dengan kronologi tersebut, maka kita tetapkan para tersangka sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan bagi perseorangan yang melaksanakan PMI seperti di pasal 69 maka dipidana penjara paling lama 10 tahun," tegas Fahri.