Antv – 53 tersangka pelaku kejahatan jalanan dicokok (diringkus) oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, dalam operasi libas.
Tersangka yang terlibat dalam kejahatan begal, pencurian minimarket, hingga premenisme dan genk motor, dicokok dalam kurun waktu sepuluh hari.
Tiga pelaku bahkan dihadiahi timah panas petugas, lantaran melawan dan membahayakan saat akan ditangkap.
"Oprasi Libas ini kami berhasil mengamankan lima puluh tiga pelaku, dengan lima puluh laporan polisi, dengan runcian curas lima pelaku, curat tujuh pelaku, curanmor enam pelaku, premanisme tiga puluh dua pelaku, geng motor tiga pelaku. Barang bukti yang kita amankan bervariasi diantaranya barang barang makanan minuman televisi, sepeda motor," jelas AKBP Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, Selasa (6/6/2023).
Tiga tersangka yang ditembak, merupakan DPO sekaligus residivis otak kasus pencurian minimarket dan begal yang dikenal sadis.
Pencuri minimarket lintas provinsi tersebut, beraksi secara acak di tiga belas TKP di wilayah Indramayu, Majalengka dan Brebes Jawa Tengah.
Seluruh tersangka yang diamankan, merupakan pengungkapan dari lima puluh laporan polisi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelakumelakukan hunting secara acak dan survei target.
Khusus untuk minimarket, pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol tembok dan merusak kuncu teralis.
Sedangkan begal, genk motor dan premanisme dilakukan secara acak di tempat dan jalur sepi.
"Kasus sindikat spesialis curap pada mini market dan toko, ada empat pelaku mereka kita amankan dalam oprasi libas, mereka tidak hanya melakukan aksinya di Indramayu, tetapi juga melakukan aksinya di beberapa daerah, seperti di Brebes dan Majalengka, yang diakui tersangka adalah 13 TKP di Indramayu tapi kita masih terus kita kembangkan, dan pada saat kita tangkap yang bersangkutan telah melancarkan aksinya di Brebes. Pada saat diamankan tersangka berusaha melawan petugas dan mengancam jiwa petugas serta berusaha melarikan diri, dan akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas AKBP Fahri Siregar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti kejahatan seperti senjata tajam, handphone, alat pembobol teralis, hingga sepeda motor dan barang minimarket.
Para tersangka dijerat pasal 365, 363, dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
53 Pelaku Kejahatan Jalanan Dicokok, 3 Diantaranya Didor Polisi
Selasa, 6 Juni 2023 - 20:25 WIB
Baca Juga :