Antv – Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Bandar Lampung, memasuki babak baru. Kali ini, kuasa hukum dari MW (20), korban Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandar Lampung secara resmi melaporkan majikan ke Polda Lampung.
Nurul Hidayah, kuasa hukum bersama rekan setelah mendapatkan surat kuasa dari keluarga korban asisten rumah tangga resmi melaporkan ke pihak kepolisian.
"Ada beberapa hal dugaan tindak pidana antara lain undang undang perlindungan anak. Karena, sewaktu bekerja korban masih berusia 16 tahun. Dugaan tindak pidana lain Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), dugaan tindak pidana umum pengancaman pengancaman selama 4 tahun bekerja," kata Nurul, saat ditemui di Polda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Selain itu, lanjut Nurul, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Polri yang bertugas di Polda Lampung. "Keterlibatannya yaitu ketika kliennya loncat pagar keluar, lari mau pulang ke Tanggamus dikejar oleh oknum Polri dan dinaikan motor lalu dibawa pulang kerumah majikan," tandasnya.
Diketahui, erbongkarnya kasus penganiayaan terhadap ART ini berawal dari dua orang ART yang kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya.
Selama bekerja di rumah majikannya, para ART kerap mendapatkan penganiayaan hingga ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka Suhaidah alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya Septi Aria, yang berusia 35 tahun.