Kampus STIE Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbud, Mahasiswa Ramai-Ramai Minta Surat Pindah

Kampus STIE Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbud
Kampus STIE Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbud (Foto : antvklik-Kurnia Hapsari)

Antv – Para mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, menuntut kejelasan dari pihak kampus yang kini telah dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mempertanyakan nasibnya dan teman-teman mahasiswa lain kepada pihak kampus.

"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tahu bahwasanya kampus itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).

Budi menuturkan, mahasiswa tidak diberikan penjelasan mengenai alasan kampus mereka ditutup oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

"Kalau menurut Dikti itu ada 37 faktor yang ditemukan. Kalau fakta dan alasannya kami tidak tahu karena mahasiswa sendiri tidak dikasih surat itu," kata Budi.

Budi dan mahasiswa lain telah mengadakan pertemuan dengan pihak yayasan. Namun, nasib mereka masih digantung.

"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," kata dia.

Menurut Budi, pihak kampus justru meminta mahasiswa mengembalikan biaya beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester.

"Alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Budi, nasibnya dan mahasiswa lain masih terluntang lantung.

"Belum (ada kejelasan) sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," ujar dia.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, perguruan tinggi yang ditutup kebanyakan di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.

Kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.