Antv – Pengosongan rumah warga Persada Sayang di Kecamatan Mojorot, Kota Kediri, Jawa Timur, diwarnai aksi penolakan warga bersama Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri.
Aksi adu mulut dan penghadangan terjadi saat petugas akan melakukan pengosongan aset Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang telah dihuni warga selama puluh tahun.
Mahasiswa terlibat adu mulut dengan petugas gabungan, bahkan juga terjadi saling dorong antara mahasiswa saat akan membuka pintu pagar rumah warga Persada Sayang.
Satu mahasiswi PMMI nyaris pingsan dan menangis histeris karena petugas memaksa masuk untuk melakukan pengosongan rumah.
“Tunggu dulu pak disana kita lakukan koordinasi, tunggu ada proses hukumnya pak,” tolak Mahasiswa bersama Warga. Senin, (5/6/2023).
Puluhan mahasiswa yang membela rakyat kecil, juga sempat bersitegang saat proses negosiasi dengan Pemprov Jatim. Bahkan mahasiswa juga sempat menghadang truk-truk yang akan memindahkan barang-barang warga persada sayang.
Namun di bawah pengawalan petugas gabungan, Satpol PP Provinsi Jatim tetap melakukan pengosongan rumah warga dalam keadaan di kunci pemiliknya dengan membuka paksa.
Seluruh isi dan perabotan warga dibawa keluar dari dalam rumah untuk dipindahkan, serta rumah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP Provinsi Jatim.
Kuasa hukum Agustinus Juliando warga mengatakan pengosongan 20 rumah kepala keluarga seharusnya ditangguhkan karena pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
“Prosedur dan mekanisme yang telah ditempuh dan dilakukan tidak melanggar Undang-undang, untuk itu institusi Pengadilan dibentuk oleh negara. Saya tadi sudah mengaskan tim dari provinsi untuk menghormati keadilan,” jelasnya.
Sidang perdana masih akan dilakukan pada hari Rabu mendatang, tanggal 7 Juni 2023, di PN Kediri.
Kronologi Sengketa Lahan di Perum Persada Sayang
Diketahui, penertiban aset dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP.
Sebanyak 26 kavling menjadi sasaran penertiban petugas yang terdiri dari empat kavling lahan kosong, dua kavling telah dibongkar oleh penghuninya. Sementara sisanya masih berupa bangunan yang kurang lebih masih dihuni 18 Kepala Keluarga (KK).
Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono mengatakan, penertiban ini menjadi langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015.
Menurutnya, sosialisasi telah dilaksanakan pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. Lalu pada 26 April 2016 dilakukan di RS Kusta Kediri.
Kemudian pada 8-12 Oktober 2018 dilakukan sosialisasi dengan mendatangi masing-masing rumah warga. Sosialisasi kembali dilakukan di RS Kusta pada 18 Desember 2018 lanjut pada 15 Desember 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Pada 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta tiga pilar desa. Pada 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023,” ungkap dr. Darwan Senin siang (5/6/2023).
Dijelaskan bahwa warga yang menempati kavling tersebut memiliki surat perjanjian sewa tanah dengan Pemprov Jatim dan berakhir pada tahun 2015. Saat itu hanya ada tiga KK yang memperpanjang surat perjanjian hingga tahun 2018.
Sejak tahun 2018 sudah tidak ada perikatan kembali antara warga dengan pemilik (Pemprov Jatim). Dalam perjanjian sewa menyewa telah disepakati pada Pasal 7, Kewajiban PIHAK KEDUA poin D yang tertulis sebagai berikut:
Mengembalikan obyek perjanjian dalam keadaan kosong seperti bentuk semula dan ferawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun apabila jangka waktu sewa menyewa ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak menanggung resiko atas biaya yang ditimbulkan akibat pengosongan dimaksud.
Selanjutnya, perjanjian sewa menyewa tersebut secara jelas tertulis bahwa warga dilarang untuk menyewakan/mengkontrakkan kembali kepada pihak lain, yang tertuang pada Pasal 8 – Larangan, yang berbunyi sebagai berikut:
Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, PARA PIHAK dilarang untuk memindahtangankan, menyewakan/mengontrakkan kembali, menjaminkan/menggadaikan/mengangunkan atau melakukan transaksi apapun terhadap obyek perjanjian kepada pihak lama.
Perjanjian sewa menyewa tersebut juga telah dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang didalamnya memuat salah satu pernyataan kesanggupan pada poin 5 & 6 sebagai berikut:
Bahwa apabila saya melaksanakan perubahan bentuk fisik atas tanah dimaksud, maka segala perubahan dan atau penambahan bentuk fisik yang melekat tanah dimaksud menjadi hak milik Pemerintah Daerah Provinsi dan saya tidak akan menuntut ganti rugi apapun ataupun biaya pengganti atas segala biaya yang telah saya keluarkan. Bahwa saya bersedia untuk meninggalkan tanah dimaksud tanpa meminta ganti rugi berupa apapun bilamana masa sewa saya habis masa berlakunya.
Upaya penertiban telah melalui prosedur dengan didahului pemberian surat teguran dan surat peringatan sejak April 2023 kemarin,” imbuhnya.