Antv – Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Lukas bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan untuk Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Jumat (2/6/2023).
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe. Uang itu diterima dari beberapa pihak swasta," kata Al lagi.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
LE ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. LE diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono karena perusahaannya dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan LE sebagai tersangka pencucian uang.
Berkas Dakwaan Selesai, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Bakal Jalani Persidangan
Jumat, 2 Juni 2023 - 11:10 WIB
Baca Juga :