Antv – Misteri kematian seorang perempuan bernama Hotimah (35), yang jasadnya ditemukan di tengah sawah kosong pada Senin (29/5/2023) lalu, terungkap. Dia dibunuh kekasih gelapnya.
Diketahui, jasad Hotimah yang sedang hamil ditemukan di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan kondisi mengenaskan. Leher nyaris putus.
Sang penjaggal diketahui bernama Sony Safaat (25) yang tak lain adalah kekasih gelap Hotimah.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban tersebut, akhirnya ditangkap aparat kepolisian Bangkalan di rumahnya. Lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP. Bangkit Dananjaya, Hotimah yang telah bersuami diketahui menjalin hubungan terlarang dengan Sony Safaat.
"Pelaku merupakan kekasih gelap korban, dimana kita ketahui, korban masih berstatus menikah dan belum bercerai (pisah ranjang dengan suaminya)," AKP. Bangkit Dananjaya, Kamis (1/6/2023).
Lebih Lanjut AKP. Bangkit Dananjaya menuturkan, diketahui, hubungan terlarang antara Hotimah dan Sony Safaa sudah terjalin sejak 3 tahun lalu.
Saat Hotimah hamil akibat buah cinta terlarang mereka, Sony Safaa mengelak bertanggungjawab dan memilih membunuh kekasihnya itu dengan sadis.
"Motifnya korban ini sedang hamil di luar pernikahan dengan tersangka. Kemudian korban meminta kepada pelaku untuk bertanggung jawab," terangnya.
Kepada polisi Sony Safaa mengaku Hotimah terus menagih pertangung jawaban atas kehamilanya, yang membuat dirinya merasa jengah.
Saat terus didesak untuk bertanggungjawab itulah Sony Safaa mengaku gelap mata dan timbul rencana untuk membunuhnya.
"Sejak dua minggu lalu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilanya. Tapi tersangka ini sudah jengah karena sering ditagih oleh korban. Jika korban masih menanyakan lagi, pelaku telah melakukan perencanaan ( untuk membunuh korban ). Nah, pada malam harinya korban menanyakan lagi kepada pelaku tentang status atau hubungan mereka. Dan terbukti pada malam hari itu terbukti menanyakan kembali status kehamilanya. Nah, rencana yang pelaku di dalam hatinya kemudian diwujudkan dengan pembunuhan," ujar AKP. Bangkit Dananjaya.
Kini kasus pembunuhan sadis berlatar asmara terlarang itu sudah disidik polisi. Sejumlah barang bukti, yang sempat disembunyikan oleh pelaku berupa pakain korban dan senjata pisau telah disita.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Terungkap, Kematian Perempuan Hamil di Sawah Ternyata Akibat Dibunuh Kekasih Gelapnya
Kamis, 1 Juni 2023 - 14:05 WIB