Antv – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023).
Terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara Kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang.
Hal itu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf c undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis yang diterima terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara dan pengembalian uang pengganti sesuai nilai suap yang diterima sebesar 80 ribu dollar Singapura.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Yoserizal, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara koperasi simpan pinjam Intidana semarang.
Vonis yang diterima terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyebut bahwa secara umum, vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
"Kecuali terkait lama hukuman dan kebijakan uang pengganti," ujar, Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK.
Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Firman Wijaya, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim karena substansi keadilannya dinilai masih jauh dari kebenaran. Sehingga pihaknya akan melakukan banding.
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 30 Mei 2023 - 20:07 WIB
Baca Juga :