Antv – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Roffi Teguh Prakhoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Jasad korban berusia 27 tahun itu ditemukan di selokan Jalan Puri Anjasmoro tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (28/5/2023) pagi.
Posisi badan korban saat ditemukan pertama kali oleh seorang satpam dalam posisi terendam air selokan dan hanya kepala yang menonjol ke atas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para tersangka adalah warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).
Irwan menerangkan, kejadian ini dilatarbelakangi oleh kelima tersangka yang sakit hati oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka penganiayaan ini tak terima diludahi oleh korban yang saat itu sedang melintas bersama keempat rekannya saat perjalanan menuju ke PRPP untuk menyaksikan acara musik.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal, mereka hanya bertemu dan berpapasan di jalan. Di Tambaklorok kemudian mereka para pelaku ini tak terima karena korban meludahi. Yang diludahi mobil, mobil avanza. Itu mau menonton konser lalu diludahi,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).
Sementara itu, salah satu tersangka, Irfan mengaku kesal karena bagian kepalanya terkena ludah oleh korban.
Ia dan keempat temannya, kemudian mengejar korban dan teman-temannya mengendarai mobil.
Saat berada di tengah jalan, mobil yang ia tumpangi itu sengaja memepet korban hingga terjatuh. Ia dan temannya yang sudah dari awal membawa senjata tajam kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban.
“Mau nonton konser di PRPP. Di tengah jalan ketemu rombongan korban malah kita diludahi. Saat itu saya berada di samping sopir kaca mobil dalam keadaan terbuka dan ludahnya kena kepala saya,” terang Irfan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kelima tersangka pengeroyokan berujung maut dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun.
Sedangkan ada dua tersangka lainnya yang bernama Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdrono.
Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.
Untuk tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya.
“Pasal pencurian ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 531 tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya terancam tiga bulan penjara,” tandasnya.