Ribuan Perangkat Desa Gelar Unjukrasa di Kantor Bupati Kerinci, Ini yang Dituntut

Ribuan Perangkat Desa Gelar Unjukrasa di Kantor Bupati Kerinci
Ribuan Perangkat Desa Gelar Unjukrasa di Kantor Bupati Kerinci (Foto : antvklik-Arizal Antoni)

AntvRibuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di 18 Kecamatan, Kabupaten Kerinci, menggelar unjukrasa besar-besaran di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah Siulak, Kamis (25/05/2023).

Diketahui, aksi unjukrasa ribuan perangkat desa itu dimulai sejak pukul 08.30 WIB, di area parkir Kantor Bupati Kerinci.

Ketua PPDI Kerinci, Aswardi, mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis (25/05/2023), seluruh perangkat desa di Kabupaten Kerinci melaksanakan demo besar-besaran.

Dalam aksinya,  PPDI menuntut agar pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

Dalam aturan itu, penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIA.

"Saat ini seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Hanya Kabupaten Kerinci yang belum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tersebut," ujarnya.

Selama ini sambung Aswardi, sudah beberapa kali dilakukan audiensi dengan Pemkab Kerinci terkait Siltap Perangkat Desa.

Tapi selalu dijanjikan dan tak kunjung ditepati oleh Pemerintah Daerah.

"Sementara perangkat Desa dituntut bekerja sesuai dengan aturan, namun tidak sesuai dengan gaji yang jauh dari harapan saat ini," ungkapnya.

Kemudian, PPDI juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa.

Dan terakhir PPDIPPDI menolak rasionalisasi perangkat desa.

Ribuan perangkat desa yang berunjukrasa itu kemudian ditemui oleh Sekda Kerinci, Kadus Pemdes, dan Kepala Kesbagpol.

Menjawab tuntutan Perangkat Desa, Sekda Kerinci, Zainal Efendi, menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD selama ini, TAPD sudah memperhatikan semua aspek sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dalam Siltap perangkat Desa.

"Coba baca PP 11 itu, jangan 1 pasal saja. Coba fahami betul-betul dan juga pasal lainnya dimana jika gaji kurang boleh ditambah dengan pendapatan lainnya. Makanya, di Desa masing - masing diminta untuk kreatif," ujar Sekda.

Disampaikan Sekda bahwa untuk Siltap bersumber dari DAU, dan DAU itu ada pembagian dan persentase yang berdasarkan Kemendagri. Ada mekanismenya, ada pembagian oersentase untuk belanja anggaran APBD Kerinci.

"Contoh di dalam Kemendagri ada yang penjelasan untuk ADD dimana dianggarkan 10 persen, sekarang sudah kita penuhi, malah lebih. Inilah yang kita berikan ke Pemerintah Desa. Sekarang kalian menginginkan seusai pp, tapi kemampuan daerah kita yang tidak mampu," tegas Sekda.

Hal senada disampaikan Kadis Pemdes, Syahril Hayadi, dimana Kadis menjelaskan persentase pembagian DAU mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Gaji PNS Kerinci termasuk gaji perangkat Desa.

"Kenapa Kabupaten lain bisa, karna desanya dikit. Perlu diketahui bahwa DAU tiap Kabupaten tidak jauh berbeda, mengapa mereka cukup karna Desanya sedikit, sementara persoalannya kita Desa yang banyak sehinga pembagiannya tidak mencukupi," jelas Kadis.

Makanya ada pasal yang mengatur sambung Kadis, jika tidak cukup, maka ambil dari pendapatan lain dan juga bisa mengajukan tambahan DAU ke pusat, jika keterbatasan di Daerah.

"Ini akan kita usahakan, kita coba untuk menambah DAU kita. Tahun 2020 sudah kita ajukan, tapi tidak ditanggapi memang mungkin kesalahan kita saya yang niken waktu itu. Maka kita ajukan lagi sekarang, yang ditanda tangani oleh Bupati nanti," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Korlap dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa mengapa baru mengajukan dan mau bertindak sekarang. Kenapa tidak dari dulu, sedangkan dalam Perbup sudah dinyatakan sesuai dengan PP 11 Golongan II a, tapi tidak dilaksanakan.