Antv – Media sosial dihebohkan dengan unggahan akun Twitter @saharahanum yang menceritakan kasus KDRT yang dialami kakaknya, Putri Balqis.
Dalam narasi dijelaskan sang kakak melaporkan kasus penganiayaan oleh suaminya namun justru menjadi tersangka.
Tak hanya narasi, akun tersebut juga mengunggah foto-foto kakaknya dengan kondisi memar parah di bagian wajah serta tubuh. Keluarga pun menuntut keadilan atas kasus ini.
Sang ayah, Noviansyah Siregar pun menceritakan peristiwa yang dialami putrinya. Awalnya putrinya dan sang suami, Bani Idham, tengah makan malam di rumah mereka di kawasan Cinere pada 26 Februari lalu.
Kemudian terjadi cekcok yang berbuntut penganiayaan. Balqis kemudian dipukuli dan disaksikan Asisten Rumah Tangga (ART) mereka.
"Dia (Balqis) sempat lari ke rumah sebelah, ke rumah mertuanya, dan diselamatkan oleh adik iparnya dikunci di kamar, dikejar sama suaminya," ujar Noviansyah saat ditemui di Mapolrestro Depok, Rabu (24/5/2023).
Adik ipar Balqis yang juga adik kandung Bani pun meminta bantuan dari LSM dan langsung menuju ke Mapolrestro Depok untuk membuat laporan. Balqis pun menjalani visum sebagai bukti adanya tindak penganiayaan.
"Dari muka itu ya, mata kanan kiri biru, di pelipis ada memar karena ada cerita anak saya tuh ditarik rambutnya sampe copot kelihatan agak botak sedikit. Di dengkulnya, di kaki ada memar," tuturnya.
Noviansyah menjelaskan awalnya proses di kepolisian berjalan baik dan lancar. Bani beserta ART yang menyaksikan kejadian pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya sang suami dijadikan tersangka.
"Tiba-tiba saya dapat laporan dari pengacara saya, si Bani, suaminya ini mengajukan juga visum seolah-olah dia mendapat KDRT dari istrinya," ujar dia.
Laporan oleh Bani berselang 14 hari usai pelaporan oleh Balqis. Bani melapor bahwa Balqis menganiayanya di bagian alat vitalnya dan melakukan visum di dua dokter.
Setelah dua kali pemanggilan, status Balqis naik menjadi tersangka setelah mendapat masukan dari saksi ahli pidana.
"Jadi saksi ahli pidana itu menguatkan dia melaporkan anak saya lah yang dipanggil. Proses berjalan anak saya ini, panggilan pertama, kedua, per tanggal 9 Mei kalau gak salah anak saya naik statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membantah adanya penyiraman bubuk cabai ke mata Balqis. Dari hasil pemeriksaan, bubuk cabai tersebut ditumpahkan ke rambut Balqis.
"Kemudian terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," ungkap Yogen.
Kejadian tersebut memicu keduanya saling lapor di mana sang istri melapor terlebih dahulu barulah sang suami melapor.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Sempat ada upaya restorative justice dari sang suami namun pihak istri tidak ada yang hadir.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," paparnya.
Rekomendasi tersebut berasal dari dua dokter ahli. Sementara penetapan tersangka juga sudah melalui rekomendasi dari saksi ahli hukum pidana. Sang istri kemudian diamankan di ruang penyidik, bukan di sel umum.
"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapakan sebagai tersangka," pungkasnya.