ABG Residivis Kasus Begal Motor Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan

ABG Residivis Kasus Begal Motor Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan
ABG Residivis Kasus Begal Motor Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Miris, karena seorang pelaku masih remaja di bawah umur.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga mengenai keberadaan pelaku yang terlibat kejahatan.

Kedua pelaku NF (19) dan RS (15) diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cor beton Desa Tetaan Kec. Penengahan Kab. Lamsel, Senin (22/05/23) sekira jam 16.30 WIB.

"Pelaku RS ini merupakan residivis baru keluar dari bui yang terlibat kasus curas di Jalan Lintas Sumatera," kata Iptu Gobel, Rabu (24/5/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika salah satu pelaku menghentikan kendaraan korban FR (14) warga Penengahan, yang sedang mengendarai kendaraan.

Pelaku menghentikan korban dengan alasan untuk menumpang pulang. Sesampai di jalan Cor beton Desa Tataan, Kecamatan Penengahan, pelaku tiba-tiba mematikan kontak motor dan mencabut kontak motor korban.

"Korban ditarik oleh pelaku dengan menodong senjata tajam jenis golok ke leher korban," jelasnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Iptu Gobel, datang 3 orang rekan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam. Seorang pelaku tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya.

"Tidak lebih dari satu jam, kami berhasil mengendus identitas dan keberadaan keduanya. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP," tutup Iptu Gobel.