Antv – Ferry Irawan, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadiilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya venna melinda dengan dijerat pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
"Menyatakan saudara Raden Ferry Irawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga suamibterhadap istri. Oleh karena itu terdakwa dengan pidana selama satu tahun," ucap Boedi Harianto Majelis hakim.
Menanggapi vonis satu tahun oleh majelis hakim, terdakwa Ferry Irawan mengaku kecewa terhadap istrinya Venna Melinda.
"Mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini pasangan hidup saya tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini," ucap Ferry Irawan usai sidang Vonis. Selasa, (23/5/2023).
Sementara itu Michael Pardede Kuasa Hukum Ferry Irawan mengatakan majelis hakim telah memutuskan yang terbaik, karena pasal yang di dakwakan oleh JPU tidak terbukti dalam persidangan.
"Puji sukur kepada majelis hakim yang begitu bijaksana dalam putusan hari ini, yang mana ayat 44 ayat 1 tidak terbukti, keadilan masih ada," Jelasnya.
Disinggung masalah banding atas keputusan majelis hakim, pihaknya masih berpikir karena masih ada waktu 7 hari.
"Masih pikir-pikir kita masih punya waktu satu minggu," pungkasnya.
Aktor Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Selasa, 23 Mei 2023 - 18:25 WIB