Antv – Fakta berbeda diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar), Brigjend Pol Sukria Gaos, terkait tudukan pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasbar.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan terungkap bahwa tuduhan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) Irwan Effenry Am, yang meminta uang ganti pasal, tidaklah terbukti.
Diketahui, Irwan sempat diperiksa BNNP Sumbar terkait tudingan melakukan dugaan pemerasan kepada istri dari dua tersangka narkoba yang ditangkap.
Istri tersangka menyebut, Irwan dimintai hingga puluhan juta untuk bisa mengubah pasal di BAP dari tersangka sebagai pengedar menjadi pemakai.
Namun, hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BNNP Sumbar, dugaan pemerasan itu ternyata tidak ada.
"Yang terjadi malah sebaliknya, istri tersangkalah yang berupaya melakukan suap kepada penyidik," papar Brigjend Sukria Gaos.
"Tidak ada pemerasan, anggota saya tidak menerima uang. Tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik," tambah Gaos.
Lebih lanjut Gaos mengatakan, untuk tersangka pengedar mendapat hukuman mati, sementara pemakaian hukuman hanya penjara di atas lima tahun.
"Proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa," imbuhnya.
Terkait tudingan pemerasan tersebut, Gaos menegaskan, pihaknya akan melaporkan istri tersangka ke pihak kepolisian. Laporan terkait upaya dugaan suap penyidik.
"Terhadap istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," tandasnya.
Kasus Pemerasan Kepala BNNK Pasbar, Hasil Penyelidikan, Istri Tersangka yang Berusaha Menyuap
Minggu, 21 Mei 2023 - 18:50 WIB
Baca Juga :