" tulis Nurhayati di Facebook.
Meski pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, namun berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena terkendala keterangan saksi ahli dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu.
Menurut keterangan polisi, penyidik sudah bersurat ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan kesaksian sebagai ahli, tapi belum direspon hingga saat ini.
Meski pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, namun berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena terkendala keterangan saksi ahli dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu.
Menurut keterangan polisi, penyidik sudah bersurat ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan kesaksian sebagai ahli, tapi belum direspon hingga saat ini.
Baca Juga :