Antv – Polres Pohuwato, Gorontalo, menyita empat alat berat jenis excavator yang beroperasi di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
"Alat berat jenis excavator yang kita bawah ke Polres Pohuwato hanya empat. Saksi yang melihat ada sembilan itu nanti sampaikan, nanti kami akan mintai keterangan," ungkap Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono, ditemui di ruang kerjannya, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut AKBP Joko Sulistiyono menjelaskan, penyitaan alat berat itu terjadi pada malam hari, Selasa (16/5/2023), tepat pukul 23.00 WITA.
Keempat alat berat tersebut disita saat kedapatan sedang melakukan aktivitas pernambangan ilegal.
"Dari hasil penangkapan itu pihaknya juga berhasil meringkus tiga orang operator alat berat berinsial ST, AS, RM dan satu pengelola lokasi berinisial GL, asal Desa Tombilato, Kecamatan Boneraya, Bone Bolango, Gorontalo" tambah AKBP Joko Sulistiyono.
Keempat alat berat yang disita itu kata dia, diperoleh dari satu pengelola lokasi pertambangan emas ilegal.
Saat ini kasus tersebut sudah masuh tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik lokasi.
"Saat ini masih dalam penyelidikan, nanti kita akan periksa pengelola dan pemilik lahan. Saya juga menghimbau jika ada pihak kepolisian yang ikut melakukan pertambangan emas di lokasi tambang PETI tolong laporkan," tandasnya.
Beroperasi di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Empat Alat Berat Disita Polres Pohuwato
Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:45 WIB
Baca Juga :