Antv – Seorang perempuan mengaku diperas oleh Kepala BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Pasaman Barat (Pasbar) usai suaminya ditangkap dan di proses dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Perempuan yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah, sebagai biaya ganti pasal dari pengedar menjadi pemakai narkoba.
Menurut wanita yang juga memilki kafe itu, pemerasan dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am yang memang saling kenal lantaran sering ke kafenya.
"Dia (Irwan) sering ke kafe saya, malah digratiskan karaoke. Jadi dia tahu suami saya hanya sekadar pemakai, sudah pernah diajukan rehab ke dia, memang baru secara lisan. Tapi belum terealisasikan, baru perencanaan," ujar wanita itu saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dia memaparkan, kejadian bermula saat penangkapan suaminya di Kota Payakumbuh akhir Mei 2023 lalu.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka sebelumnya. Namun informasi yang didapat dari wanita itu, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba pada suaminya.
"Ditangkapnya suami saya, karena ada kawan suami saya yang tertangkap sebelumnya. Tapi barang bukti narkoba tidak ada dimiliki suami saya," tegasnya.
Usai penangkapan dia pun datang ke kantor BNNK Pasaman Barat bersama adik iparnya.
"Saya datang ke kantor BNN Kabupaten, ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat ini. Diminta dalam tiga hari, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," jelasnya.
"Dia (Irwan) sebut perubahan BAP membayar Rp25 juta. Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Kita saling kenal, masak segitu. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," tambahnya lagi.
Meski stress mendapat permintaan itu yang berdampak ketidakstabilan kehamilannya, ibu tiga anak ini mau tidak mau terpaksa menggadaikan sepeda motor yang dia miliki untuk mendapatkan uang.
"Saya stres, panik, lalu digadaikan sepeda motor, dapat uang Rp 15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata Bulan.
Namun, saat uang diantar kepala BNNK Pasbar meminta agar penyerahan dilakukan di tepi jalan yang akhirnya dituruti Bulan. Penyerahan pun dilakukan adik ipar Bulan dengan seorang anggota BNNK Pasbar kala itu.
“Setelah uang diterima, namun penghitungan uang tetap dilakukan kembali di ruangannya, saya ada di ruangannya itu, barangkali takut CCTV atau apalah," jelasnya.
Pasal Sangkaan Tak Berubah
Meski telah menyerahkan uang seperti yang diminta tersebut, namun wanita itu kembali menyesalkan. Lantaran penerapan pasal terhadap suaminya tidak berubah. Dia pun menanyakan pada Kepala BNNK Pasaman Barat tersebut.
"Setelah diterima (uang Rp. 15 juta), saya tanya apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Sedangkan yang ditawarkan jadi pasal 127 sebagai pemakai, apa gunanya minta uang?, tidak bisa katanya (Kepala BNNK Pasbar)," ujarnya.
Tindakan pemerasan ini selanjutnya diceritakan wanita itu kepada saudaranya yang juga sebagai wartawan berdomisili di Pasaman Barat. Setelah hal itu dia ceritakan, sekitar bulan April uang tersebut akhirnya dipulangkan.
Awalnya dia disuruh untuk datang ke Kantor BNNK Pasbar menjemput uang itu. Namun dia tidak mau, sehingga eksekusi pemulangan pun berlangsung di rumahnya.
"Disuruh ke kantor untuk jemput uang, saya tidak mau. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya," ungkapnya.
Wanita itu sempat menanyakan kenapa uang dikembalikan. Dua anggota itu mengaku hanya disuruh oleh atasannya.
"Disuruh komandan, untuk dipulangkan uang," ujarnya menirukan ucapan anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat yang datang ke rumahnya.
Ia menyebutkan, penyerahan uang ini sempat direkam secara diam-diam.
Ia mengatakan, setelah itu tidak ada komunikasi lagi dengan pihak BNN Kabupaten Pasaman Barat.
Wanita itu berharap, suaminya dapat direhab jika memang tidak terbukti sebagai pengedar.
Sementara, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am enggan memberikan statement perihal kasus ini. Ia menyerahkan untuk klarifikasi ke BNN Provinsi Sumbar.
"Izin pak, agar klarifikasi ke BNNP aja bapak, maaf," singkatnya.
BNNP Sumatera Barat Periksa Kepala BNNK Pasbar
Menanggapi pengaduan istri salah satu tersangka peredaran narkoba di Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasonal Propinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) langsung memeriksa Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Sukria Gaos, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut. Ia mengakui baru mengetahui masalah ini.
"Saya periksa dulu yang bersangkutan tentang kebenaran info tersebut. Yang bersangkutan sedang kita periksa," ujar Gaos, Jumat (19/5/2023).
Suami Ditangkap Karena Narkoba, Istri Mengaku Diperas Kepala BNNK Pasbar
Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:13 WIB
Baca Juga :