Antv – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Pangeran suryanata, Kelurahan Bukit pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kaltim, Rabu (17/5/2023).
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda untuk kesekiankalinya dan ini adalah bagian dari reaksi cepat tanggap dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Tersangka HR adalah pengedar yang beroperasi disekitar Kota Samarinda. “Kami amankan pria berinisial HR (26) sekitar pukul 21.10 Wita,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dari tangan HR, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 32,2 gram bruto.
“dari tersangka kami amankan sekitar 32,2 gram sabu serta 2 bungkus bekas kopi saset dan 1 Hp Android Realme C55 warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba,” kata Yusuf Sutejo.
Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.