KPU Kabupaten Sumbawa Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Sebanyak 374.377 Pemilih

KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, usai Pleno Penetapan DPSHP4
KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, usai Pleno Penetapan DPSHP4 (Foto : Antvklik | Irwansnyah/ Sumbawa)

Antv –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu tahun 2024, sebanyak 374.377 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.555 dan pemilih perempuan sebanyak. 189.822.

"Penetapan DPSHP dilakukan melalui rapat pleno terbuka, pada hari Jum’at 12 Mei 2023," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, Minggu (14/05/2023).

Dikatakan, rekapitulasi penetapan DPSHP ini, memang mengalami pengurangan sebanyak 3.884 Pemilih dari DPS sebanyak 378.261.

"Dengan rincian laki-laki 187.474 dan perempuan 191.787. Pengurangan ini dipengaruh oleh adanya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4.705," Muhammad Kaniti, merincikan.

Namun, lanjut Ken, panggilan akrab Komisioner KPU Sumbawa ini, ada pula penambahan Pemilih baru sebanyak 821 orang, dan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 10.204 pemilih.

Penetapan DPSHP tersebut merupakan salah satu tahapan yang dilalui dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, setelah melalui proses penetapan DPS dan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat, Parpol dan Pengawas Pemilu secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.

Disamping masukan dan tanggapan tersebut, DPSHP yang ditetapkan juga merupakan hasil pencermatan DPS oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Sumbawa terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia setelah penetapan DPS, pindah alamat, berada di luar negeri.

"Ada juga terdeteksi ganda di dalam satu Desa atau antar Desa dalam Kecamatan yang sama, ganda antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, ganda antar Kabupaten dalam satu Propinsi maupun ganda antar Kabupaten antar Propinsi serta ganda luar negeri," ungkanya.

Pada tahapan selanjutnya, yakni pengumuman kepada masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP mulai tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2023.

Lalu, memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terhitung sejak 21 Mei hingga 31 Mei.

Pada tahapan ini, antara lain KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir yang dilaksanakan oleh PPS di tingkat Desa/Kelurahan terhitung dari tanggal 21 Mei hingga 31 Mei.

Selanjutnya melaksanakan rekapitulasi DPSHP akhir secara berjenjang mulai dari tingkat PPS pada tanggal 1-2 Juni, tingkat PPK pada tanggal 3-5 Juni.

Setelah itu KPU Kabupaten Sumbawa melakukan penyusunan DPSHP akhir untuk ditetapkan menjadi DPT sejak 6 Juni hingga 16 Juni (sepuluh hari). Kemudian menetapkan DPT pada rentang tanggal 20-21 Juni tahun 2023.

“Data DPSHP ini masih bersifat sangat dinamis sehingga masih perlu penyempurnaan melalui masukan dan tanggapan masyarakat. Maka dari KPU Kabupaten Sumbawa hingga jajaran tingkat PPK dan PPS masih harus mencermati Kembali akurasi data pemilih. Tujuannya supaya DPT yang akan ditetapkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.