Diduga Hasil Gratifikasi, Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Diduga Hasil Gratifikasi, Rumah Mewah Milik RAT Disita KPK
Diduga Hasil Gratifikasi, Rumah Mewah Milik RAT Disita KPK (Foto : Twitter)

Antv – Aset berupa rumah mewah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga hasil gratifikasi.

Diketahui, rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo itu dibeli dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di kasus Gratifikasi dan TPPU yang menyeret Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

"Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023).

KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari RAT ke Grace Tahir. KPK menemukan adanya transaksi jual beli rumah antara Grace Tahir dengan RAT.

Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari RAT.

Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (11/5/2023).

Diketahui, KPK kembali menetapkan RAT sebagai tersangka. Kali ini, RAT ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang.

KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun Trisambodo yang berasal dari TPPU.

Rafael Alun Trisambodo diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi.

RAT diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun Trisambodo menerima uang sebesar itu selama bertugas di DJP Kemenkeu.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).