“Kami akan didampingi PBB, Pemuda Batak Bersatu. Ada definisi hukumnya, nanti pendampingannya sampai kasus ini selesai sampai hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Husen merasa lega telah menghabisi nyawa bosnya. Ia bahkan memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Tubuh pertama yang dipotong yakni leher korban.
Lalu, dua tangan korban dipotong dan dimasukan ke karung, kemudian jasadnya dicor di lorong sebelah lokasi kejadian di depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang.
Husen mengaku mempunyai motif tersendiri saat memutilasi korban.
“Kedua tangannya saya potong karena sering memukuli saya, kepala saya potong karena sering marahin saya, soalnya kalau lidah susah motongnya,” imbuhnya.
Saat ini Husen diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, Husen terancam Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.