Antv – Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menangkap tangan warga negara asing (WNA) asal China pekerja di suatu perusahaan, yang memiliki visa izin tinggal tidak sesuai dengan pekerjaan.
Penangkapan itu terjadi di perlintasan rel kereta api Stasiun Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (11/5/2023) pukul 08.30 wib.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Irmansyah Fatriadi, mengatakan penangkap itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing. Petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Petugas langsung menangkap basah, Wenbo Chai warga negara Cina, berumur 37 tahun, sedang melakukan pekerjaanya mengecek jalur perlintasan rel kereta api di wilayah sekitar stasiun Kotabumi, Lampung Utara.
Wenbo Chai bersama 2 rekannya yang merupakan warga indonesia di bawah petugas ke Kantor Imigrasi untuk diminta keterangannya.
Dari beberapa bukti dokumen yang dimiliki warga negara asing itu, ditemukan surat dari perusahaan dan visa dirinya melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan.
Status paspor Visa C.N, yang dimilikinya tertulis Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.
Namun praktek di lapangan dirinya memiliki surat tugas dari perusahaan untuk sebuah pekerjaan yaitu investigasi.
Diketahui dari data yang dimiliki imigrasi yang tercatat di dalam Paspor milik C.N, dirinya sudah 4 kali masuk ke negara Indonesia.
Untuk itu imigrasi sedang melakukan proses pemeriksaan secara mendalam terhadap warga negara asing asal Cina tersebut diduga melanggar undang undang No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman administarsi pendesportasian secara paksa.