Antv – Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku, dipecat sebagai kader Partai dan juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku.
Mantan Komandan Kakor Brimob Mabes Polri ini dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024.
Murad dicopot berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan nomor 793 KPTS/DPP/V/2023.
Dalam SK yang ditandatangi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Hasto Kristiyanto, pada diktum satu, Murad Ismail dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan struktural DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Jafri Tahitu, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Maluku, kepada wartawan di kantor DPD, karang panjang, Ambon, mengatakan, kursi ketua DPD PDI Perjuangan Maluku yang ditinggalkan Gubernur Maluku saat ini ditempati Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Terpilihnya Watubun, kata Jafry, sekaligus menjawab rasa penasaran publik Maluku yang bertanya-tanya tentang sosok yang akan memimpin PDI Perjuangan Maluku pasca pencopotan Gubernur Murad Ismail.
"Sesuai SK 794 KPTS/DPP/V/2023, Ketua DPD PDI Perjuangan dijabat Benhur Watubun, Sekretaris Mercy Christy Barends, Nengsi Bajo selaku Bendahara," ungkap Jafri, Selasa (9/5/2023).
Dikatakan, dalam SK tersebut, DPP juga melakukan penyempurnaan dengan merekrut kembali beberapa kader kedalam struktur partai, sebagai tindaklanjut hengkangnya sejumlah kader ke partai Lain.
"Ada beberapa kawan partai kami yang direkrut sebagai struktural Partai yang masuk dalam SK Penyempurnaan, Samson Atapary, Jemmy Matita, Amin Buton ketua BSPN Provinsi Maluku, Sekretaris Guna, dan Darma Bormase sebagai wakil sekretaris internal, dan saya sendiri sebagai Wakil Ketua Bidang Politik,"ungkapnya.
Murad sebelumnya dibebastugaskan dan dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku karena dianggap menunjukan sikap tidak terpuji saat dimintai klarifikasi soal kepindahan istrinya dari PDI-P ke PAN.
Istri Pindah ke PAN, Murad Ismail Dipecat dari Ketua DPD PDIP Maluku oleh Megawati Soekarnoputri
Selasa, 9 Mei 2023 - 21:51 WIB