Antv – Mengenakan peci warna putih, hari ini, Selasa (9/5/2023), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Sidang beragenda pembelaan (pledoi) digelar sejak pukul 14.27 WIB. Pada agenda sidang kali ini terdakwa Ferry Irawan bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Ferry menilai jika pasal yang menjerat klienya dinilai tidak tepat.
"Pada intinya pledoi kami itu menerangkanya bahwasanya pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat, seharusnya KDRT pasal 4 ayat 4, dimana ancamanya adalah 4 bulan penjara,” jelas kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede.
Atas pembelaan terdakwa Ferry Irawan, kuasa hukum berharap majelis hakim lebih bijak dalam memberikan keputusan kepada terdakwa Ferry Irawan.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar pledoi kami ini memberikan keadilan dalam putusan dan terbaik bagi klien kami," imbuhnya.
Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Ferry Irawan dengan pasal 4 ayat 1 tentang KDRT dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan penjara.