Antv – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan menjalani sidang pledoi atau pembelaan diri di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, hari ini, Selasa (9/5/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi mengajukan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Ferry Irawan beralasan pasal yang digunakan JPU dalam perkara ini dinilai tidak tepat karena korban Venna Melinda hanya mengalami luka ringan dan tidak mengganggu aktivitasnya.
“Tuntutannya 1,6 bulan, itu menurut kami berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1. Kita akan melakukan pembelaan pledoi," jelasnya.
Sidang lanjutan Ferry Irawan digelar hari ini, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman pidana 1 tahun 6 tahun penjara.
Dalam perkara JPU memandang jika terdakwa Ferry Irawan sebelumnya pernah dihukum, dan akibat perbuatan terdakwa kepada korban menderita fisik dan psikis terhadap istrinya Venna Melinda.