Tercatat, aksi pencurian yang dilakukan I di kawasan Bungus Teluk Kabung merupakan ketiga kalinya.
Terakhir dia, kata Kapolsek, baru saja dihukum atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan vonis 4,5 tahun penjara.
“Namun belum sehari dia menikmati udara segar di luar penjara, tersangka ini kembali beraksi malamnya, tepat di hari kedua perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah yang lalu,” terang Kompol Al Indra.
Baca Juga :