Antv – Panglima Tentara Nasioanl Indonesia (TNI) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, prajurit atau anggota TNI menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati.
Hal itu disampaikan Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Perlu dipahami surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi," kata Yudo, Kamis (4/5/2023).
Panglima menjelaskan, menjual amunisi pada musuh juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer.
Ancaman sanksi di antaranya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Sehingga, Prajurit TNI akan menderita jika ada pengkhianatan," kata Yudo.
Karena itu, Ia meminta, prajurit TNI memegang teguh sumpah dan janjinya.
"Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Tegas! Panglima TNI Sebut Prajurit yang Jual Amunisi Bisa Dihukum Mati
Jumat, 5 Mei 2023 - 17:34 WIB
Baca Juga :