Seorang ASN Ditangkap Polisi Tipu Korban Rp300 Juta dengan Iming-iming Jadi ASN

Seorang ASN Ditangkap Polisi Tipu Korban Rp300 Juta
Seorang ASN Ditangkap Polisi Tipu Korban Rp300 Juta (Foto : antvklik-Joni Banne Tonapa)

Antv – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, kerena telah menipu korbannya Rp300 juta.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten  Toraja Utara, karena terlibat penipuan berkedok meloloskan korbannya menjadi ASN.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan empat orang yang jadi korbannya yang mengaku telah menyetor uang dengan nilai total Rp300.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad yang dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN tersebut pun membenarkannya.

AKP S. Ahmad menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, Kamis (4/5/2023).

“Berdasarkan laporan polisi unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim kita langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku di Darra', Kelurahan Tagari," terang AKP S. Ahmad.

“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa ada sistem penggantian PNS yang mengundurkan diri dan bersedia untuk membantu meloloskan korban menjadi PNS dengan catatan korban wajid mnyetorkan dana untuk masuk dan langsung ditempatkan di beberapa instansi pemerintah daerah," tambah AKP S. Ahmad.

Namun setelah menunggu lama, SK pengangkatan jadi PNS yang dijanjikan tak kunjung datang. Begitupun dengan dana yang sudah mereka setorkan juga tidak dikembalikan oleh pelaku.

Hal itulah yang membuat para korban melaporkan Pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan inisial YS saat ini di amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani pemeriksaan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan acaman hukum 4 tahun penjara.