Penyelundupan 38,4 Ribu Baby Lobster ke Vietnam Digagalkan, 5 Pelaku Diciduk Polisi

Polresta Bandara Soeta, Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Polresta Bandara Soeta, Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster (Foto : ANTVKLIK-Rusdy Muslim)

Antv – Anggota Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 38,4 ribu baby lobster yang akan dikirim ke negara Vietnam.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka inisial HP (42), BN ( 33), MA (34), AT (38), dan E (41). Kelimanya warga Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Selasa (2/5/2023) di temui di kantornya.

Reza menjelaskan kelima tersangka diamankan di salah satu tempat kontrakan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Awal mula penangkapan karena informasi masyarakat yang mencurigai kendaraan yang diduga hendak mengirim baby lobster di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.

"Dari kegiatan tersebut polisi berhasil amankan sebanyak 65 kantong benih bening lobster jenis pasir yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000," ungkap Reza.

"Kemudian juga diamankan 27 kantong berisikan benih bening lobster jenis mutiara yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan total 5.400," lanjut Reza.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka terjerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Lokasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten.