Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka terjerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Lokasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten.
Baca Juga :