Tercatat, tersangka DS sudah dua kali residivis dengan kasus yang sama.
"Modusnya dengan mengetuk pintu pura-pura bertamu, jika tidak ada respon dari pemilik rumah maka pelaku masuk lewat jendela atau merusak pintunya," tegas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menguraikan pada saat beraksi di Cimenyan, hari Minggu (30/4/2023), pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial SP (33) yang bersangkutan baru keluar dari lapas 6 bulan lalu atas perkara pengeroyokan.
Tercatat, SP sudah mencuri 13 kali. Dari keterangan DS dan SP diketahui identitas penadahnya.
"Dari penadah ini kami dapatkan barang bukti yang dijual pelaku ke penadah berinisial R (42). Barang bukti yang berhasil kita dapatkan ini 2 laptop, 1 nintendo, 2 bpkb dan hp sebanyak 5 buah milik korban. Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu korban, Nugi Gustaman mengaku senang komplotan maling rumah kosong berhasil dibekuk polisi.