Antv – Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, yang berprofesi sebagai Peneliti BRIN, yakni berinisial APH, Minggu (30/4/2023).
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menangkap tersangka APH di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023).
"Tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023), pukul 12.00 WIB. Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antarkelompok)," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu sore (30/4/2023).
Lebih lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, APH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Dengan pelapor Sdr.N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," ujarnya.
rigjen Ahmad Ramadhan juga menjelaskan perihal lain dari lanjutan dugaan pelanggaran hukum dilakukan APH. "Dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Brigjen Ramadhan.
Tersangka APH, kata dia, disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B.
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Kasus tersebut, bermula dari status media sosial (medsos) Facebook ditulis inisial TD, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN. TD mengaku heran dengan Muhammadiyah, dengan menyebut "tidak taat kepada pemerintah".
Itu, terkait penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. "Tapi ingin menggunakan lapangan untuk sholat Idul Fitri," kata TD di akun Facebook milik dia.
Kemudian pernyataan TD ditanggapi sang anak buah, APH. Dari situ, mulailah terduga pelaku APH melakukan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan sejumlah kalimat tulisan di Facebook.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?," kata terduga pelaku APH di Facebook.
"Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu".
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata APH.
Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi
Minggu, 30 April 2023 - 22:05 WIB
Baca Juga :