Antv – Kepolisian menahan sepasang kekasih, tersangka kasus pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumbar menahan kedua tersangka sejak Jumat (28/4/2023) pukul 18.00 WIB.
“Terhadap kedua tersangka berinisial H dan N usai menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan, diantaranyya untuk tersangka perempuan dititip di ruang tahanan khusus perempuan Polsekta Padang Timur, sementara tersangka yang laki-laki di tahanan Mapolda Sumbar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Andry Kurniawan menambahkan pemeriksaan kedua tersangka dilakukan secara intensif dari Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Dua jam kemudian kedua tersangka ditahan.
“Sejauh ini kedua tersangka kooperatif karena memang barang bukti sudah kita dapat,” ulas Andry.
Menurutnya, pertimbangan penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
“Pertimbangan penahanan pertama dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman diatas 5 tahun. Kedua, unsur subjektif, kita khawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan, yang jelas secara normatifnya begitu,” terang Andry.
Pejabat utama Polda Sumbar ini menjelaskan setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka termasuk pemeriksaan tambahan.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan supaya lebih mudah.
“Kalau nanti misalnya berkas kita kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kita bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan,” urainya.
Sementara itu, pihak korban mengapresiasi penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terhadap kedua tersangka pasangan kekasih itu.
“Kita apresiasi. Akhirnya Polda Sumbar tahan kedua tersangka, setelah hampir satu bulan ke luar negeri,” kata salah satu orang tua korban yang meminta namanya tidak dituliskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pihak keluarga korban menyarankan sebaiknya Polda Sumbar merilis kasus tersebut supaya menjadi pelajaran penting bagi perilaku mahasiswa dalam lingkungan kampus.
“Penahanan kedua tersangka itu juga harus menjadi perhatian rektor untuk menindak lanjuti rekomendasi Satgas PPKS Unand, untuk memberhentikan tersangka sebagai mahasiswa. Jangan ada keraguan dari rektor,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban menyampaikan kasus tersebut telah disorot secara nasional.
Kementerian PPA, bahkan Kompolnas turun tangan memastikan kasus tidak “masuk angin”, begitu juga Komnas Perempuan dan aktivis kampus yang mengutuk perilaku tidak sehat calon dokter.