Pejabat utama Polda Sumbar ini menjelaskan setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka termasuk pemeriksaan tambahan.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan supaya lebih mudah.
“Kalau nanti misalnya berkas kita kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kita bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan,” urainya.
Sementara itu, pihak korban mengapresiasi penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terhadap kedua tersangka pasangan kekasih itu.
“Kita apresiasi. Akhirnya Polda Sumbar tahan kedua tersangka, setelah hampir satu bulan ke luar negeri,” kata salah satu orang tua korban yang meminta namanya tidak dituliskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pihak keluarga korban menyarankan sebaiknya Polda Sumbar merilis kasus tersebut supaya menjadi pelajaran penting bagi perilaku mahasiswa dalam lingkungan kampus.
“Penahanan kedua tersangka itu juga harus menjadi perhatian rektor untuk menindak lanjuti rekomendasi Satgas PPKS Unand, untuk memberhentikan tersangka sebagai mahasiswa. Jangan ada keraguan dari rektor,” ungkapnya.