Antv – Anak kepala desa di Blora, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Ahmad Zainul hingga tak sadarkan diri.
Dalam peristiwa tersebut, pihak polisi hingga kini baru bisa mengamankan empat orang sebagai tersangka yakni, berinisial CA, CT, MJ dan BP.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe karaoke yang berlokasi di Dukuh Nglempung, Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, pada Sabtu (22/4/2023) lalu yakni di saat malam lebaran.
Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan ada empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dari total tujuh orang yang sebelumnya berhasil diamankan pihak polisi.
“Sebelumnya ada tujuh orang yang kita amankan. Setelah dilakukan identifikasi, akhirnya empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Supriyono saat pers rilis, Jumat (28/04/2023).
Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol Kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” kata AKP Supriyono.
Lebih lanjut, AKP Supriyono mengatakan salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo.
“CT alias Ucil merupakan anak dari kepala desa di Kecamatan Banjarejo,” terang AKP Supriyono
Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang disopiri oleh ayahnya. Sehingga, pihak kepolisian akan terus mengusut peran ayah salah seorang tersangka tersebut.
“Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut,” jelas AKP Supriyono.
Menurutnya, pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang sedang cekcok dengan kelompok pemuda dari desa lain di halaman depan cafe Juwadeng.
“Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku. Namun pelaku sudah menghubungi teman-temannya,” ujar AKP Supriyono.
Setelah temannya yang berjumlah 15-20 orang datang, kelompok pemuda yang mau cekcok sudah pergi. Tinggal korban dan temannya yang ada di lokasi dan terjadi pengeroyokan terhadap korban tersebut hingga sekarat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hingga kini pihak polisi masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut dan melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya.
Sementara itu, korban pengeroyokan hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang.