Meski demikian, Kemenag Indramayu tetap mengikuti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu disampaikan Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Aan Fathul Anwar, usai bersilaturahim dengan Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang. Silaturahim itu dilaksanakan di Mahad Al-Zaytun pada Rabu (26/4/2023).
"Kami sangat menghargai keberadaan Mahad Al-Zaytun dan pelaksanaan sholat Idul Fitri tersebut karena mereka juga punya hujah, argumentatif dan dasar hukum yang jelas," kata Aan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2023).
Aan menyatakan, Kemenag memberikan kebebasan kepada semua umat Islam untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan mahzab yang mereka yakini. Namun intinya, pelaksanaan ajaran agama itu tidak merugikan orang lain dalam beribadah kepada Allah SWT.
"Selagi tidak melanggar aturan yang qoth’i, kita berikan kebebasan," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DKM Masjid Agung Indramayu tersebut.
Meski demikian, lanjut Aan, pandangan Kemenag terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri di Mahad Al-Zaytun tetap merujuk pada sikap MUI.
Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari Pengurus MUI Pusat, KH Marsudi Syuhud, bahwa sholat berjamaah yang dilakukan jamaah laki-laki dan perempuan secara bercampur itu memang sah walaupun makruh.
"Kemenag merujuk pernyataan pengurus MUI bahwa sholat itu tetap sah walau ada kemakruhan," kata Aan.
Aan berharap, kedepan masyarakat bisa hidup tenang dalam beragama dan tidak ada hiruk pikuk yang menguras tenaga maupun pikiran.
Dia pun mengajak semua pihak untuk membangun kesejahteraan dengan umat yang taat beribadah kepada Allah SWT.