Antv – Direktorat kriminal khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) melakukan penggeledahan tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, yang diduga milik AKBP Achirudin Hasibuan.
"Ya, dari Krimsus, informasi yang berkembang katanya itu punya AH, ya itu yang didalami," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah benar itu kepemilikan bagaimana BBM itu dan lainnya.
"Ya pemeriksaan ada (saksi), belum ada yang diamankan. Kita akan melakukan penyelidikan, nanti lebih lengkapnya ya karena kita masih dalami semuanya," ucapnya.
Terpisah, Lurah Helvetia Timur, Teguh Sudjatmiko mengaku penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian tadi malam (26/4) ke gudang penyimpanan solar tersebut. "Ketika kami masuk, polisi sudah memasang police line aja," ujarnya.
Sebagai aparatur setempat, Sudjatmiko mengatakan gudang penyimpanan minyak ini sudah ada pada saat masa COVID 19 tersebut.
"Kalau tidak salah pada tahun 2021. Untuk izin ya tidak ada, lurah tidak dibenarkan memberikan izin, kalau ilegal apa tidak itu tidak tau," bebernya.
Dirinya pun tidak mengetahui bahwa gudang ini ternyata tempat penyimpanan BBM berjenis solar, karena tidak pernah melaporkan adanya tempat ini.
"Masyarakat pun ada yang resah terhadap gudang ini, tapi mereka tidak melaporkan," katanya.
Dia menambahkan ketika memantau di gudang ini cukup banyak tangki minyak. Terlihat juga puluhan tandon air dan drum yang diduga menyimpan BBM tersebut. Gudang ini tak jauh dari kediaman dari AKBP AH atau hanya berjarak sekitar 30- 40 meter.
Sebelumnya, tim Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Rabu. T
ujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti seperti CCTV, bungkusan air softgun, dan lainnya sebagai pendukung alat bukti terkait perkara AKBP Achirudin Hasibuan yang membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.