Dadang Buaya menerima pembebasan bersyarat pada 8 bulan lalu atau bulan Agustus 2022.
Usai ditetapkan tersangka, Dadang Buaya secara tegas, meminta para preman dan bawahannya untuk tobat tak berbuat onar dan kriminal.
"Kepada seluruh preman, rekan-rekan bertobat, insaf," saran Dadang Buaya, Kamis (27/4/2023) di Mapolres Garut.
Kasus baru yang menjerat Dadang Buaya, membuat ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan barunya.
Baca Juga :