Antv – Akibat aksi sadis dan brutal anaknya berinisia AH, yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, di Kota Medan, Sumatera Utara, sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan, yang merupakan perwira menengah di Polda Sumut, juga ikut ditahan.
AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH, pelaku penganiayaan terhadap seorang warga turut menanggung perbuatan sang anak yang terlihat sangat sadis dan brutal. Mirip aksi Mario Dandy.
"Dari hasil daripada gelar perkara kasus pada tanggal 25 April 2023, bahwa ditetapkan saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2023).
Selain menetapkan AH sebagai tersangka, sang ayah, AKBP Achiruddin juga dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba dicopot dan kini telah ditahan sementara sembari menunggu sidang kode etik.
Sidang kode itu sendiri nanti hasilnya atau vonisnya untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Dudung Adijono menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi dihadapannya.
Aksi sadis anak AKBP Achiruddin Hasibuan, AH tersebar luas di media sosial, saat menganiaya Ken Admiral, seorang mahasiswa.
AKBP Achiruddin Hasibuan, terlihat menghalangi niat seorang pria yang berusaha menghentikan aksi brutal dari AH.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba dicopot karena melanggar kode etik kepolisian.
Selain jabatan dicopot, oknum polisi tersebut juga terancam pidana penjara karena diduga ikut membantu penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Membiarkan Anaknya Berbuat Sadis, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dan Terancam Dipenjara
Rabu, 26 April 2023 - 22:42 WIB