Jalani Sidang lanjutan, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT ke Venna Melinda (Foto : antvklik-Imron Danu)

AntvSidang lanjutan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Senin,(17/4/2023).

Terdakwa Ferry Irawan menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa dugaan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri.

Dalam keteranganya Ferry Irawan melakukan pembelaan jika dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya Venna Melinda saat berada di kamar hotel nomer 511 pada bulan januari lalu.

Justru istrinya sendiri yang menyakiti dirinya dengan memukul kepala dan wajahnya.

“Bunyinya seperti ini (sambil menepuk tangan) tapi arahnya ke kepala dan wajah, pada saat itu saya pegang kedua tanganya langsung saya angkat ke kasur,” jelas Terdakwa sambil memperagagan.

Dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya terdakwa Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa KDRT yang didakwakan pada dirinya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Dalam keteranganya Ferry Irawan terkait darah yang keluar dari hidung Venna Melinda  terdakwa menyebut itu darah mimisan bukan akibat benturan.

“Saat saya angkat dikasur saudara korban tiba-tiba mukanya ke muka saya, ini ingin kamu sambil mengluarkan kata-kata binatan anj,” Imbuhnya.

Lebih Lanjut dalam keteranganya Ferry mengatakan cekcok antara dirinya dan istrnya setelah ia disebut sebagai suami laknat, terdakwa kemudian memegang istrinya.

Kemudian dibaringkan di atas kasur, saat berdiri hidung korban sudah mengeluarkan darah.

“Setelah saya mendengar kalimat suami laknat kemudian korban saya baringkan di atas kasur setelah itu saya menenangkan dia,” lanjutnya.

Menanggapi keterangan terdakwa Yuni Priono menilai ada kejanggalan keterangan saksi.

Diantaranya saat saksi menceritakan saat menempelkan dahinya ke hidung korban sehingga mengakibatkan hidung korban bocor mengeluarkan darah.

“Sebagian besar keteranganya menyangkal atau tidak mengakui tapi tidak apa itu hak terdakwa. Tapi keterangan bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan sebelumnya,” jelasnya.