Antv – Siang siang di bulan suci Ramadan atau puasa, delapan pasangan tak resmi malah ngamar dan terjaring razia saat berada di dalam kamar hotel di Klaten, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).
Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, dan TNI ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Idul Fitri.
Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan, dasar hukum razia pekat yakni Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, serta Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Selain itu juga adanya aduan dari masyarakat terkait dengan aktivitas prostitusi di Klaten selama Ramadhan hingga menjelang lebaran," ujarnya.
Sulamto menjelaskan, dalam razia pekat kali ini petugas berhasil menjaring delapan pasangan tak resmi yang kedapatan sedang berduaan di dalam kamar hotel kelas melati.
"Dari hasil pemeriksaan, paling muda perempuan usia 16 tahun berstatus pelajar asal Jogja. Kemudian yang paling tua usia 64 tahun seorang laki-laki asal Jogja," ujarnya.
Sulamto menegaskan, selanjutnya mereka yang terjaring razia akan diberikan pembinaan dan wajib lapor selama 20 kali di kantor Satpol PP Klaten.
"Khusus yang pelajar akan kita panggil orang tuanya dan sekolah yang bersangkutan untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap anak yang kedapatan melakukan pelanggaran ini," ujar Sulamto
Bulan Puasa Siang Siang Ngamar di Hotel Terjaring Razia Satpol PP
Senin, 17 April 2023 - 16:37 WIB
Baca Juga :