Antv – 6 pemilik burung kakatua yang diduga pelaku kegiatan perdagangan satwa Endemik secara ilegal diringkus polisi dan BKSD, serta menyita 91 ekor burung kakatua.
Penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti itu merupakan hasil Operasi pencegahan peredaran TSL Illegal gabungan yang melibatkan institusi gabungan.
Antara lain Balai KSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi Operasi Senyap.
Adapuan barang bukti yang disita terdiri dari 72 (tujuh puluh dua) ekor Kakatua Kokl (cacatua galerttiJ), 2 (dua) ekor Kakatua Raja (Probosdger aterrimus'), 15 (lima belas) ekor Nurl Bayan (Edectus roratus') dan 2 (dua) ekor Nuri Aru (Olalcopsitta sdnti!latiJ).
Burung-burung tersebut berhasil diamankan dari para penampung serta penjual satwa yang berada di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Kini para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal itu berbunyi "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."