Antv – PT Agel Langgeng akhirnya angkat bicara terkait PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan produksi kembang gula di kawasan Pasuruan, Jawa Timur, tersebut.
Menurut kuasa hukum PT Agel Langgeng, 45 persen buruh sudah menerima haknya sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan sisa buruh lain yang menolak saat ini masih dalam proses hukum.
Pihak PT Agel Langgeng juga menegaskan bahwa perusahaan ini tidak terkait dengan perusahaan lain. Dan semua tanggung jawab ratusan buruh menjadi tanggung jawab PT Agel Langgeng.
Di hadapan awak media, Direktur PT Agel Langgeng menjelaskan bahwa PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Pasuruan ini terpaksa harus dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Meski demikian, perusahaan bertangung jawab atas hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh.
Sedikitnya 45 persen dari total buruh yang ada telah menerima hak pesangonnya sebagai konsekuensi atas penutupan pabrik. Sementara 150 buruh lain yang menolak saat ini tengah berproses hukum di Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan dan memasuki tahap mediasi.
Kuasa hukum PT Agel Langgeng menegaskan, kliennya telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak buruh sesuai dengan undang-undang yang berlaku.