Antv – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Penolakan tersebut memperkuat vonis hukuman mati kepada Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Di mana yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Adapun majelis hakim diketuai Singgih Budi Prakoso. Dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Mantan Kadiv Propam Polricini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Sementara itu, hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Diketahui, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.