Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok Kelas IA

Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok
Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok (Foto : Istimewa)

Disisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag menambahkan bahwa evaluasi kemarin tingkat keberhasilan dari mediasi Pengadilan Agama Depok Kelas I A belum sesuai dengan harapannya dan baru sekitar 30 persen dari 45 atau 50-an perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi.

"Jadi evaluasi kita kemarin itu memang tingkat keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Depok itu belum sesuai dengan harapan kita (pimpinan) baru sekitar 30 persen. Jadi dari 45 atau 50 perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi. Kemarin amanat dari SK KMA 108 tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi Pengadilan maka pimpinan pengadilan ketua dan wakil harus melakukan Monev," tambah Wakil Ketua PA Depok Kelas I A Rahmat Arijaya.

Ditanya wartawan soal keberhasilan, menurut Rahmat, tingkat keberhasilannya paling tidak itu 80 persen. "Target kita (PA Depok Kelas I A) paling tidak 80 persen. Maka dari itu dilakukan Monev supaya keberhasilan itu meningkat," tukasnya.