Pelaku atau IE akan bertanggung jawab atas kerusakan dua mobil yang ditabraknya.
"Pelaku membuat surat pernyataan kesanggupan memperbaiki kerusakan di bengkel yang ditunjuk oleh korban," pungkasnya.
Berikut video kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Margonda, Depok, yang dibagikan oleh akun Instagram @infodepok_id, Kamis (6/4/2023).