Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar viralnya vidio tersrbut.
"Kita langsung menelusuri kebenaran atau bertabayun dengan pengakuan dan tuduhan yang dilayangkan Rico, dan ternyata itu tidak benar, berpotensi menyabarkan hoax," kata Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas, data di Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kasus laporan tuduhan penganiayaan dan penyekapan yang di laporkan Rico sudah dilakukan penyelidikan, namun karena tidak cukup bukti kemudian di perkara di SP3.
"Ada laporan Rico, dan sudah dilakukan proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur, profesional. Dan didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada. Tuduhan masalah penganiayaan dan penyekapan tidak ada. Dan perkara tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis siang (6/4/2023).
Justru, kata Trunoyudo, dalam hal lain, Rico ini justru adalah tersangka, atau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, yang dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Kasus tersebut bermula dari adanya laporan customer PT PPB yang meminta faktur pajak atas pesanan barang yang telah dibeli melalui Rico," kata Trunoyudo.
Dari keterangan penyidikan, saat itu pihak customer mendapatkan beberapa faktur pajak yang tidak sesuai aturan. Setelah diselidiki, ternyata pesanan itu fiktif.